Senin, 28 Januari 2013

pengawas pemilu lapangan


PENGAWAS PEMILU LAPANGAN

KECAMATAN CIPONGKOR
KABUPATEN BANDUNG BARAT
 


Nomor            : 001 / PPL / CPK / I /2013
Lampiran       : 1 Lembar
Perihal           : Mempertanyakan Hak dan
  Kewajiban PPL di Pilbup 2013

Kepada,
Yth. Bapak Ketua Panwascam
Kecamatan Cipingkor
Di
          Tempat

Sehubungan tahapan pemilihan Bupati sudah di mulai dari tanggal 19 Januari 2013, kami sebagai Pengawas Pemilu Lapangan Kecamatan Cipongkor, bermaksud menanyakan perihal Hak dan Kewajiban kami  dalam rangka  pemilihan Bupati dan Wakil Bupati  tahun 2013
Sebagiamana kita ketahui bersama, pada hari sabtu tanggal 5 januari 2013 kami sudah dilantik untuk menjadi Pengawas Pemlihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bandung Barat oleh Panwaslu Kecamatan Cipongkor di Sekretariat Kecamatan Cipongkor,  akan tetapi setelah adanya pelatikan tersebut berdasarkan informasi yang kami terima dari Sekertariat Panwascam Kecamatan Cipongkor bahwa surat keputusan terkait dengan pelantikan kami, sebagai Pengawas Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati   tidak diterima oleh Panwas Kabupaten, dengan alasan yang menurut kami tidak jelas.

Sementara kami sebagai panitia penyelenggara pemilu melihat landasan hukum yang terkait dengan pembentukan ppl berdasarkan UU No 15 tahun 2011 dan peraturan bawaslu No 10 Tahun 2012
Pasal 1 ayat 20. “ PPL adalah petugas yang dibentuk oleh panwaslu kecamatan yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilu di desa atau nama lain / kelurahan.

Pasal 70
Panwaslu Kab/Kota, Panwascam, PPL dan PPLN dibentuk paling lambat 1 (Satu) bulan sebelum tahapam pertama Penyelenggaraan Pemilu dimulai dan berakhir paling lambat 2 (Dua) bulan setelah seluruh tahapan Penyelenggaraan Pemilu selesai.

Pasal 91 ayat 3
Untuk penyelenggaraan pemilihan Bupati / Walikota, dibentuk Panwaslu Kabupaten/kota dan Panwaslu Kecamatan, serta PPL yang bertugas melakukan pengawasan terhadap tahapan-tahapan penyelenggaraan pemilihan Bupati / Walikota di wilayah kerja masing-masing.

Pasal 98 ayat 1
“ sebelum menjalankan tugas Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kab/Kota, Panwaslu kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan PPLN Mengucapkan Sumpah/Janji.
Peraturan Bawaslu RI No 10 Tahun 2012

Pasal 1 ayat 10
PPL adalah Petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan yang bertugas Mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di Desa atau nama lain/Kelurahan

Pasal 2 ayat 10
Pembentukan Anggota Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwasku Kecamatan, PPL dan PPLN dilakukan dengan berpedoman kepada prinsip :
a.    Mandiri
b.    Jujur
c.    Adil
d.    Kepastian Hukun
e.    Tertib
f.     Kepentingan Umum
g.    Keterbukaan
h.    Profesionalitas
i.      Akuntabilitas
j.      Partisipatif
k.    Efisiensi
l.      Efektivitas

Pasal 3 ayat 1
Panwaslu Kabupaten / Kota, Panwaslu Kecamatan, PPL dan PPLN dibentuk paling lambat 1 (satu) bulan sebelum tahapan pertama penyelenggaraan pemilu dimulai dan berakhir paling lambat (dua) bulan setelah seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu selesai


Ayat 2
Anggaran untuk perekrutan calon anggota Panwaslu Kabupaten / Kota, Panwaslu Kecamatan, PPL daalam pemilihan Gubernur, Bupati Dan Walikota dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah

Pasal 46 ayat 1
Pengangkatan calon anggota PPL dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan melalui tahapan yang meliputi :
a.    Penjaringan calon
b.    Penerimaan berkas pendaftaran
c.    Penelitian adminitrasi pendaftaran
d.    Tes wawancara
e.    Penetapan calon terpilih

Peraturan Menteri Dalam Negeri No 57 Tahun 2009

Pasal 8

(1)      Dalam hal pemungutan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dalam satu daerah yang sama diselenggarakan pada hari dan tanggal yang sama, pelaksanaan Pemilu dilakukan dengan pendanaan bersama.

(2)      Pendanaan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup pembayaran honorarium, uang lembur, perlengkapan KPPS/TPS, pengangkutan, pembiayaan pemutakhiran data pemilih dan perjalanan dinas.

(3)      Honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi pembayaran honorarium kepada KPU Kabupaten/Kota, Sekretariat KPU Kabupaten/Kota, Anggota Pokja KPU Kabupaten/Kota, PPK, Sekretariat PPK, PPS, Sekretariat PPS, KPPS, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih, Panwaslu Kabupaten/Kota, Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota, Anggota Pokja Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Sekretariat Panwaslu Kecamatan, Anggota Pokja Panwaslu Kecamatan dan Petugas Pengawas Pemilu Lapangan di Desa/Kelurahan.

(4)      Uang lembur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi pembayaran uang lembur kepada KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan dan Petugas Pengawas Pemilu Lapangan di Desa/Kelurahan.



Berdasarkan Undang – Undang, Peraturan Bawaslu dan Permendagri  tersebut kami  Mempertanyakan kembali :

1.    Terkait Tugas Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bandung Barat Tahun 2013.???

2.     Hak dan kewajiban kami sebagai PPL. ???

,j.   undang - undang nomor 15 tahun 2011 dan Perbawaslu jika kena oleh permendagri no 57 tahun 2009 pasal mana ayat berapa yang menjadikan PPL seperti di anak tirikan yang lain tidak kena akan hal tersebutr sementara PPL kena
sesama penyelenggara mendapatkan hak dan kewajiban sesuai tahapan sementara PPL  akan dapat haqk  bulan mei - juni 2013 tapi kewajiban pertanggal 19 januari 2013 harus dilaksanakan. mana keadilan dan pemerataan kesejahteraan buat kami ???

Sesuai fakta dilapangan  dari sesama penyelenggara Pilgub dan Pilbup dari mulai PPK, PPS dan Panwas Kecamatan  menerima Hak dan melaksanakan Kewajibanya, sementara kami PPL harus melaksanakan Tugas dan Kewajiban tanpa ada kepastian Hak untuk kami sebagai PPL di Pilbup, dan kami PPL dilapangan menerima tugas serta Kewajiban yang sangat berat. Untuk selanjutnya kami minta solusi atau tindak lanjutnya dari Ketua Panwas Kecamatan Cipongkor, Ketua Panwas Kabupaten Bandung Barat. Dan surat pernyataan tentang Mempertanyakan Hak dan Kewajiban ini di setujui oleh seluruh PPL Kecamatan Cipongkor dan daftar terlampir
Demikian perihal mempertanyakan hak dan kewajiban kami sebagai PPL Kecamatan Cipongkor dan mohon maklum adanya, atas perhatian dan tindak lanjut, sebelumnya kami ucapkan banyak terimakasih.
Cipongkor, 25 Januari 2013
                   PPL
 Tembusan :
1.    Ketua Panwas Kabupaten Bandung Barat










LAMPIRAN
NO
NAMA
JABATAN
TUGAS
TANDA TANGAN
1
LIS SURYANI
PPL
CICANGKANGHILIR

2
DENI SENIAJI
PPL
SUKAMULYA

3
RAHMAT
PPL
CITALEM

4
AEP SURYANA
PPL
CIJENUK

5
IRFAN MAULANA
PPL
GIRIMUKTI

6
HENDI HERDIANSYAH
PPL
KARANGSARI

7
YANA
PPL
MEKARSARI

8
MOH YASIN
PPL
NEGLASARI

9
NANDANG SUPRIATNA
PPL
SARINAGEN

10
YANA SUJANA
PPL
BARANANGSIANG

11
DADAN HERMAWAN
PPL
CIJAMBU

12
SRI WAHYUNI
PPL
CIBENDA

13
AHMAD MULKAN
PPL
SIRNAGALIH

14
MUHDAR EFENDI
PPL
CINTAASIH



















Tidak ada komentar:

Posting Komentar