PENGAWAS PEMILU
LAPANGAN
KECAMATAN CIPONGKOR
KABUPATEN BANDUNG BARAT
Nomor : 001 / PPL / CPK / I /2013
Lampiran : 1 Lembar
Perihal : Mempertanyakan Hak dan
Kewajiban PPL di Pilbup 2013
Kepada,
Yth.
Bapak Ketua Panwascam
Kecamatan
Cipingkor
Di
Tempat
Sehubungan
tahapan pemilihan Bupati
sudah di mulai dari tanggal 19 Januari
2013, kami sebagai Pengawas
Pemilu Lapangan Kecamatan Cipongkor, bermaksud
menanyakan perihal Hak dan Kewajiban
kami dalam rangka pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati tahun 2013
Sebagiamana
kita ketahui
bersama, pada hari sabtu tanggal 5
januari 2013 kami sudah dilantik untuk menjadi Pengawas Pemlihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bandung Barat oleh Panwaslu Kecamatan Cipongkor di Sekretariat Kecamatan Cipongkor, akan tetapi setelah adanya pelatikan tersebut
berdasarkan informasi yang kami terima dari Sekertariat
Panwascam Kecamatan Cipongkor bahwa surat
keputusan terkait dengan pelantikan
kami, sebagai Pengawas Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tidak diterima oleh Panwas Kabupaten, dengan alasan yang
menurut kami tidak jelas.
Sementara
kami sebagai panitia penyelenggara pemilu melihat landasan hukum yang terkait
dengan pembentukan ppl berdasarkan UU No 15 tahun 2011 dan peraturan bawaslu No
10 Tahun 2012
Pasal 1 ayat 20. “ PPL adalah petugas yang
dibentuk oleh panwaslu kecamatan yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilu
di desa atau nama lain / kelurahan.
Pasal
70
Panwaslu Kab/Kota, Panwascam, PPL dan PPLN dibentuk
paling lambat 1 (Satu) bulan sebelum tahapam pertama Penyelenggaraan Pemilu
dimulai dan berakhir paling lambat 2 (Dua) bulan setelah seluruh tahapan
Penyelenggaraan Pemilu selesai.
Pasal 91 ayat 3
Untuk
penyelenggaraan pemilihan Bupati / Walikota, dibentuk Panwaslu Kabupaten/kota dan Panwaslu Kecamatan, serta PPL yang bertugas melakukan
pengawasan terhadap tahapan-tahapan penyelenggaraan pemilihan Bupati / Walikota di wilayah kerja
masing-masing.
Pasal 98 ayat 1
“
sebelum menjalankan tugas Bawaslu,
Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kab/Kota, Panwaslu kecamatan, Pengawas
Pemilu Lapangan, dan PPLN Mengucapkan Sumpah/Janji.
Peraturan
Bawaslu RI No 10 Tahun 2012
Pasal
1 ayat 10
PPL adalah Petugas yang dibentuk oleh Panwaslu
Kecamatan yang bertugas Mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di Desa atau nama lain/Kelurahan
Pasal
2 ayat 10
Pembentukan Anggota Bawaslu Provinsi, Panwaslu
Kabupaten/Kota, Panwasku Kecamatan, PPL dan PPLN dilakukan dengan berpedoman
kepada prinsip :
a. Mandiri
b. Jujur
c. Adil
d. Kepastian Hukun
e. Tertib
f. Kepentingan Umum
g. Keterbukaan
h. Profesionalitas
i. Akuntabilitas
j. Partisipatif
k. Efisiensi
l. Efektivitas
Pasal
3 ayat 1
Panwaslu Kabupaten / Kota, Panwaslu Kecamatan, PPL dan
PPLN dibentuk paling lambat 1 (satu) bulan sebelum tahapan pertama
penyelenggaraan pemilu dimulai dan berakhir paling lambat (dua) bulan setelah
seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu selesai
Ayat
2
Anggaran untuk perekrutan calon anggota Panwaslu
Kabupaten / Kota, Panwaslu Kecamatan, PPL daalam pemilihan Gubernur, Bupati Dan
Walikota dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah
Pasal
46 ayat 1
Pengangkatan calon anggota PPL dilakukan oleh Panwaslu
Kecamatan melalui tahapan yang meliputi :
a. Penjaringan calon
b. Penerimaan berkas pendaftaran
c. Penelitian adminitrasi pendaftaran
d. Tes wawancara
e. Penetapan calon terpilih
Peraturan Menteri
Dalam Negeri No 57 Tahun 2009
Pasal 8
(1) Dalam hal pemungutan suara Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota
dalam satu daerah yang sama diselenggarakan pada hari dan tanggal yang sama,
pelaksanaan Pemilu dilakukan dengan pendanaan bersama.
|
(2) Pendanaan bersama sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mencakup pembayaran honorarium, uang lembur, perlengkapan KPPS/TPS,
pengangkutan, pembiayaan pemutakhiran data pemilih dan perjalanan dinas.
|
(3) Honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
meliputi pembayaran honorarium kepada KPU Kabupaten/Kota, Sekretariat KPU
Kabupaten/Kota, Anggota Pokja KPU Kabupaten/Kota, PPK, Sekretariat PPK, PPS,
Sekretariat PPS, KPPS, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih, Panwaslu
Kabupaten/Kota, Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota, Anggota Pokja Panwaslu
Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Sekretariat Panwaslu Kecamatan, Anggota
Pokja Panwaslu Kecamatan dan Petugas Pengawas Pemilu Lapangan di
Desa/Kelurahan.
|
(4) Uang lembur sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
meliputi pembayaran uang lembur kepada KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, Petugas
Pemutakhiran Data Pemilih, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan dan
Petugas Pengawas Pemilu Lapangan di Desa/Kelurahan.
|
Berdasarkan
Undang – Undang, Peraturan Bawaslu dan Permendagri tersebut kami
Mempertanyakan
kembali :
1. Terkait Tugas Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) untuk Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bandung Barat Tahun 2013.???
2. Hak dan kewajiban kami sebagai PPL. ???
,j. undang - undang nomor 15 tahun 2011 dan Perbawaslu jika kena oleh permendagri no 57 tahun 2009 pasal mana ayat berapa yang menjadikan PPL seperti di anak tirikan yang lain tidak kena akan hal tersebutr sementara PPL kena
sesama penyelenggara mendapatkan hak dan kewajiban sesuai tahapan sementara PPL akan dapat haqk bulan mei - juni 2013 tapi kewajiban pertanggal 19 januari 2013 harus dilaksanakan. mana keadilan dan pemerataan kesejahteraan buat kami ???
sesama penyelenggara mendapatkan hak dan kewajiban sesuai tahapan sementara PPL akan dapat haqk bulan mei - juni 2013 tapi kewajiban pertanggal 19 januari 2013 harus dilaksanakan. mana keadilan dan pemerataan kesejahteraan buat kami ???
Sesuai fakta dilapangan dari sesama penyelenggara Pilgub dan Pilbup
dari mulai PPK, PPS dan Panwas Kecamatan
menerima Hak dan melaksanakan Kewajibanya, sementara kami PPL harus
melaksanakan Tugas dan Kewajiban tanpa ada kepastian Hak untuk kami sebagai PPL
di Pilbup, dan kami PPL dilapangan menerima tugas serta Kewajiban yang sangat
berat. Untuk selanjutnya kami minta solusi atau tindak lanjutnya dari Ketua
Panwas Kecamatan Cipongkor, Ketua Panwas Kabupaten Bandung Barat. Dan surat
pernyataan tentang Mempertanyakan Hak dan Kewajiban ini di setujui oleh seluruh
PPL Kecamatan Cipongkor dan daftar terlampir
Demikian perihal mempertanyakan hak dan kewajiban kami
sebagai PPL Kecamatan Cipongkor dan mohon maklum adanya, atas perhatian dan
tindak lanjut, sebelumnya kami ucapkan banyak terimakasih.
Cipongkor, 25 Januari 2013
PPL
1. Ketua Panwas Kabupaten Bandung Barat
LAMPIRAN
NO
|
NAMA
|
JABATAN
|
TUGAS
|
TANDA TANGAN
|
1
|
LIS SURYANI
|
PPL
|
CICANGKANGHILIR
|
|
2
|
DENI SENIAJI
|
PPL
|
SUKAMULYA
|
|
3
|
RAHMAT
|
PPL
|
CITALEM
|
|
4
|
AEP SURYANA
|
PPL
|
CIJENUK
|
|
5
|
IRFAN MAULANA
|
PPL
|
GIRIMUKTI
|
|
6
|
HENDI HERDIANSYAH
|
PPL
|
KARANGSARI
|
|
7
|
YANA
|
PPL
|
MEKARSARI
|
|
8
|
MOH YASIN
|
PPL
|
NEGLASARI
|
|
9
|
NANDANG SUPRIATNA
|
PPL
|
SARINAGEN
|
|
10
|
YANA SUJANA
|
PPL
|
BARANANGSIANG
|
|
11
|
DADAN HERMAWAN
|
PPL
|
CIJAMBU
|
|
12
|
SRI WAHYUNI
|
PPL
|
CIBENDA
|
|
13
|
AHMAD MULKAN
|
PPL
|
SIRNAGALIH
|
|
14
|
MUHDAR EFENDI
|
PPL
|
CINTAASIH
|
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar